.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan FungsiSosial

Press Release Polres Jepara Ungkap Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan).

 

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Polres Jepara melaksanakan gelar press release ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dipimpin oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H. dan Ka Subbag Humas Bag Ops Polres Jepara AKP Sarwo Edi Santoso, Kamis (07/12/2017).

Berawal adanya laporan dari Sdri. Nor Istianah pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017, laporan tersebut karena Sdri. Nor telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol.: K-2002-AQ yang saat itu diparkir di Halaman Depan Kantor Balai Penyuluhan KB Ds./Kec. Bangsri Kab. Jepara (tempat kerja korban). Dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara langsung mengambil tindakan penyelidikan dan membuahkan hasil pada keesokan harinya tanggal 06 Desember 2017 dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AS dan diketahui beralamat di Ds. Jinggotan Kec. Kembang Kab. Jepara dan diketahui bahwa pelaku AS tersebut adalah merupakan pelaku tunggal.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan bahwa “Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sedangkan untuk sasaran pelaku yaitu sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dengan keadaan lubang kunci magnet yang masih terbuka/tidak tertutup pengaman kunci”.

Dari penangkapan yang kami lakukan, berhasil melakukan penyitaan barang bukti sarana (digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan) yaitu kunci letter T dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam dengan No. Pol. : K-2104-BL. Dan barang bukti dari hasil kejahatan yaitu satu buah helm warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, warna hitam dengan No. Pol.: K-2002-AQ. Dan atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AS tersebut, kami terapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

 

tbnewsjepara

Related Posts