
Tribratanews.jateng.polri.go. id, Jepara – Untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto.A.Md melakukan razia di sejumlah apotik yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, Minggu (10/12/2017).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Jepara tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaannya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di beberapa wilayah lain.
“Meski sampai saat ini belum ada ditemukan obat PCC atau obat ilegal lainnya tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual belikan obat seperti itu. Jika dikemudian hari ditemukan penjualan obat PCC maka apotik terancam sanksi dan teguran hingga pencabutan izin usaha” , ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto,A.Md.
(Humas Polres Jepara)