Tribratanews.jateng.polri.go.
Kasat Res Narkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto, A.md., mengatakan, selama pelaksanaan penertiban miras, Satres Narkoba Polres Jepara mengamankan ratusan liter minuman keras jenis ciu dan beberapa botol miras yang tidak memiliki izin dan kadaluwarsa, yang berasal dari berbagai lokasi berbeda yang ada di wilayah Kqb. Jepara.
“Di Desa Pengkol, kami mendapatkan 162 botol ciu oplosan yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Kemudian, kami juga menyasar beberapa toko di Kab. Jepara, dan satu toko di Jepara kami temukan beberapa botol minuman keras dijual tanpa izin dan kadaluwarsa. Selanjutnya, barang bukti minuman kami amankan, dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Jepara.
“Pihak kami akan terus melakukan penertiban terhadap para penjual miras ilegal, guna menciptakan ketertiban masyarakat. Sebab, dari sekian botol miras yang diamankan dan terbukti kadaluwarsa, ada beberapa minuman justru kadaluwarsanya lebih dari setahun” tambah Kasat Res Narkoba.
(Humas Polres Jepara)