Tribratanews.jateng.polri.go.id,Jepara – Sat Intelkam Polres Jepara menghadiri pertemuan rutin Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpungan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di PM Resto & Café untuk mengajak menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Jepara Menjelang Natal dan Tahun Baru, Selasa (19/12/17).
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang pelaku usaha hotel dan restoran yang harus mempunyai komitmen dalam memajukan Pariwisata di Kab. Jepara, Pelaku usaha menengah keatas juga harus ikut mempromosikan tradisi dan makanan khas Jepara kepada wisatawan yang datang ditempat usaha. Serta mengenai pemberitahuan kegiatan khususnya acara hiburan maupun pesta kembang api dalam rangka menyambut tahun baru 2018.
Kegiatan perijinan telah diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah Pentas musik band / dangdut, Wayang Kulit, Ketoprak, Dan pertunjukan lain.
Dan untuk perijinan keramaian dengan kembang api diatur dalam:
1.KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
2.Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
3.Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Menjelang perayaan tahun baru 2018 kepada pengusaha – pengusaha hotel dan restoran agar segera memberikan surat pemberitahuan ke Polres Jepara di bagian Satuan Intelkam terkait dengan acara hiburan maupun pesta kembang api dalam rangka menyambut tahun baru 2018. Agar anggota Polri khususnya dapat mengetahui tingkat kerawanan yang terjadi dan menentukan langkah lebih lanjut sehingga meminimalisir gangguan Kamtibmas.
(HumasPolresJepara)