.Berita (News)KeamananSatreskrim

Resmob Jepara Meringkus Pelaku Curanmor Dengan Kekerasan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Resmob Polres Jepara berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi Pada hari Senin (15/01/2018) pukul 17.00 Wib, di Tanah Ladang Blok Boso Ds. Reguklampitan Kec. Batealit Kab. Jepara.

Tersangka WN (23) dan AN (31) tak berdaya setelah keduanya diringkus oleh tim gabungan  Resmob Jepara bersama dengan Resmob Kudus. Keduanya pun mengakui telah merampas sepeda motor milik Sholikhatun (20), warga Ds. Medini Kec. Undaan KAb. Kudus. Kejadian bermula pada hari Senin (15/01/2018) saat EN istri dari tersangka WN mengajak korban untuk berjumpa di suatu tempat. Bersama dengan tersangka WN dan AN mereka berempat bertemu di taman Oasis Djarum Kudus.

Kemudian pada pukul 15.00 Wib Sdr EN ijin pulang terlebih dahulu, namun beberapa saat kemudian menghubungi korban bahwa Sdr. EN tidak bisa kembali dikarenakan mengalami kebocoran ban, dan meminta tolong korban untuk mengantarkan pulang suami dan temannya tersebut. Tersangka WN pun meminta untuk mengantarkan tersangka AN terlebih dahulu dikarenakan rumah nya Mayong, Jepara. Mereka pun berbonceng tiga menuju ke Mayong hendak menghantar pulang tersangka AN. Sesampainya dijalan, tersangka AN mengajak untuk jalan-jalan dahulu sebelum pulang ke rumahnya.

Sesampainya di Tanah Ladang Blok Boso Ds. Reguklampitan Kec. Batealit, Kab. Jepara sekitar pkl 17.00 wib tersangka AN berpura pura hendak kencing di semak semak, ketika korban lengah mereka berdua mengikat korban dengan ikat pinggang dan kerudung yang dikenakan korban lalu meninggalkan korban dan memukul tengkuk korban sebanyak satu kali mengancam hendak membunuh nya bila berteriak. Setelah itu sepeda motor milik korban raib dibawa mereka. Korban Sdri. Sholikhatun berhasil melepaskan ikatannya dan meminta pertolongan warga setempat. Dan segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor Sat Reskrim Polres Jepara.

Mendengar laporan tersebut tim Resmob Jepara bergerak cepat, alhasil Rabu (17/01/2018) kedua pelaku sudah berhasil diringkus bersama dengan barang bukti yang diamankan antara lain perhiasan kalung, cincin, anting anting total seberat 4,5 gram, 1 buah HP merk Blackberry dan 1 Unit SPM Honda Beat.

Kedua orang pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor Sat Reskrim Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts