.Berita (News)

Sium Polres Jepara Sosialisasikan Perkap No 7 Tahun 2017

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Kamis (25/01/2018) sekitar pukul 09.30 wib bertempat di Aula Polres Jepara, Seksi Umum Polres Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri No 7 tahun 2017 tentang  Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri.
Sosialisasi Peraturan Kapolri tersebut dibuka dengan sambutan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., dan dalam sambutannya mengatakan para personil diharapkan agar ikut sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas adalah cermin dari kesatuan, jangan menyepelekan hal-hal semacam ini karena menjadi penilaian oleh mitra maupun satuan atas.
Selanjutnya materi langsung disampaikan oleh Kasium Polres Jepara Aiptu Supriyanta. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para urmin di subsatker Polres Jepara dan para Kasium Polsek Jajaran Polres Jepara.
Setelah kegiatan sosialisasi Perkap dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan Sistem Informasi Kearsiapan Dinamis (SIKD) kepada anggota Polres Jepara.
Kasium Polres Jepara menyampaikan bahwa administrasi merupakan salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pada umumnya dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja.
Menurutnya, adanya Perkap 7 tahun 2017 ini merupakan pedoman yang harus dipahami dan harus dilaksanakan bagi setiap pengemban fungsi sekretariat dalam pembuatan naskah dinas.
(Humas Polres Jepara)
tbnewsjepara

Related Posts