Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku dimasyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya diantaranya yaitu penyalahgunaan narkoba, sex bebas dan tawuran antar pelajar dan lain sebagainya.
Upaya pencegahan dari Kepolisian diwujudkan dalam bentuk pembinaan, seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jepara Kota bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jepara Kota yang melakukan pembinaan kepada siswa SMP N 5 Jepara yang diikuti 920 Siswa pada Senin pagi (28/01/2018).
Kanit Binmas Polsek Jepara Kota Aiptu Heri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kepolisian untuk menjaga generasi muda kita agar menjadi generasi yang berkarakter dan mempunyai mental kepribadian yang baik.
“Pada kesempatan tersebut kita memberikan motivasi dan pembinaan mengenai dampak hukum akibat penyalahgunaan narkoba dan tawuran antar pelajar serta kami berpesan agar para pelajar bijak dalam bermedia sosial, mengingat saat ini Pemerintah telah menyediakan UU ITE untuk pelanggar hukum media sosial. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan agar para pelajar lebih berhati-hati untuk menyebarkan berita terutama melalui media social” ujarnya.
Usai kegiatan, Kepala Sekolah SMP N 5 Jepara Bp. Ngatno mengucapkan terima kasih kepada Polsek Jepara Kota yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan kepada siswa SMP N 5 Jepara, mengingat bahwa para pelajar sangat memerlukan penyuluhan maupun pembinaan tentang bahaya kenakalan remaja.
(Humas Polres Jepara)