.Berita (News)

Sat Lantas Polres Jepara Tindak Tegas Kendaraan Bak Terbuka Angkut Orang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Tindakan tegas dilakukan Sat Lantas Polres Jepara terhadap kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang. Di antaranya dengan memberikan tilang terhadap sopir pick up di Jalan Jepara Kudus, kemarin siang Kamis (01/02/2018).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang akan ditimbulkan dari kendaraan bak terbuka tersebut apabila terjadi kecelakaan maka jumlah korbannya lebih banyak karena tingkat keamanannya minim.

Dikatakan Kanit Turjawali IPDA Ahmad Bujana dan Kanit Dikyasa IPDA Sarmo, SH saat memimpin pelaksanaan razia, bahwa penilangan terhadap kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari menumpang. Saat razia, masih ada pick up bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sementara Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK mengatakan, memang menjadi salah satu perhatian utama kita Sat Lantas Polres Jepara dalam menekan angka kecelakaan. Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. tandasnya.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts