Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – dalam rangka menjaga ketertiban dalam berkendara, Sat Lantas Polres Jepara melaksanakan kegiatan Dakgar (Penindakan Pelanggaran) di Jalan Dr. Wahidin Kota Jepara pada Selasa (06/02/2018) sore.
Dalam pelaksanaan Dakgar (Penindakan Pelanggaran) tersebut, Sat Lantas Polres Jepara mendapati pelanggaran dari sejumlah 61 pelanggar yang melintasi di wilayah Jalan Dr. Wahidin.
Sat Lantas Polres Jepara melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yaitu melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan e-Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus ROAD SAFETY diantaranya sabuk keselamatan, anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor, drink driving, melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara dan batas kecepatan.
Sementara Kanit Regident Sat Lantas Polres Jepara Ipda Harinto, S.H. selaku perwira pengendali memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
(Humas Polres Jepara)