.Berita (News)KeamananPendidikanSatreskrimSatuan FungsiSosial

Kasus pencurian Dengan Pelaku Anak Dibawah Umur Berakhir Dengan Upaya Diversi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (Unit PPA) Sat Reskrim Polres Jepara melanjutkan pemberian fasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, dalam rangka diversi kasus anak berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 53 (1) Jo Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian, Kamis (22/02/2018).

Ahmad Bagus Setiawan (15) masih pelajar dan beralamat di Kel. Bulu Kec./Kab. Jepara dan Erik Pratama, (15) yang beralamat di Kel. Bulu Kec./Kab. Jepara, keduanya adalah merupakan pelaku utama percobaan pencurian di rumah Sdr. Bagus Aria Teja Loh Bahagia (35) yang beralamat Ds. Teluk Awur Kec. Tahunan Kab. Jepara yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 lalu.

Pihak korban sekeluarga sudah mengikhlaskan perbuatan dari kedua pelaku dan menyambut baik upaya diversi yang ditempuh oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jepara Ipda Yusuf Setiabudi, S.H. menuturkan “upaya diversi ditempuh dengan tujuan menjauhkan anak dari proses peradilan ke proses diluar peradilan pidana sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar”.

Proses diversi sendiri dilakukan melalui pendekatan secara musyawarah dengan melibatkan anak (terlapor) dan orang tua/walinya, korban, pembimbing kemasyarakatan serta dari Dinas Kabupaten Jepara yang berkompeten membidangi kasus anak.

Setelah proses diversi dinyatakan berhasil dan selesai, dari pihak terlapor dan keluarga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada korban serta mengungkapkan rasa terimakasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam mengupayakan pemberian diversi khususnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts