
Tribratanews.jateng.polri.go. id, Jepara – Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.”. Kata KBO Binmas Jepara. Kamis 22/2/2018.
Polres Jepara lewat KBO Sat-Binmas, Iptu Sujito telah memberikan Zakat profesi dari anggota Polres Jepara kepada Mbah Turipah Ds Gemulung ,Rt 2 Rw 3. kec Pecangaan Jepara supaya dapat sedikitnya meringankan kebutuhan sehari hari
Petinggi Gemulung Ahmad Santoso mengucapkan banyak terimakasih kepada Sat -Binmas atas kepedulian terhadap warganya yang tidak mampu, dengan pemberian Zakat profesi diharapkan dapat sedikit meringankan beban warganya.” Kata Santoso.
(HumasPolresJepara)