.Berita (News)KeamananPolsekPolsek BatealitSosial

Petugas Mediasi Permasalahan Masyarakat Akibat Pengerukan Tanah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada hari selasa tanggal 27 februari 2018 sekira pukul 11.00 wib bertempat di lokasi pengurukan tanah tepatnya di Ds. Raguklampitan rt. 20 / 05 kec. Batealit, Jepara terjadi aksi penutupan pintu masuk menuju area pengerukan tanah oleh warga sekitar.

Adapun lokasi tersebut merupakan tanah milik perorangan atas nama Bpk. Darno, 65 tahun, Purn. TNI, alamat jepara kota, sedangkan tanah yang dilalui KBM pengangkut tanah adalah milik Bpk. Toyib, 70 tahun, petani, ds. Raguklamlitan rt. 20 / 05 kec. Batealit Jepara. Tujuan pengerukan adalah agar lahan yang tadinya tanah kering diratakan dengan aliran sungai sehingga tanah tersebut dapat dialiri air dan ditanami rencananya pengerukan berjalan dengan kedalaman 5 meter dengan luas 2100 m2.

Warga khususnya rt. 20, 21 rw. 05 menuntut agar pengerukan tanah tersebut di hentikan karena di anggap dapat merusak lingkungan, adapun dampak yang di timbulkan antara lain: Pertama di perkirakan dapat terjadi bencana alam tanah longsor, kedua memutuskan saluran irigasi, dan terakhir jalan yang di lalui menjadi licin yang di akibatkan oleh ceceran tanah yang terbawa KBM sehingga rawan kecelakaan.

Penutupan jalur yang dilalui kbm dilakukan oleh warga sekitar dengan menggunakan 3 batang kayu yang di silangkan. Pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat (excavator) warna orange merk doosan dengan operator an. Sdr MAHFUD, 35 th, swasta, alamat desa mindahan rt 1 / 4.

Pihak kepolisian Sektor Batealit yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan mediasi warga dengan perwakilan PT.Akbar Jaya tentang permasalahan tersebut. Untuk jalan yang dilalui oleh KBM pengangkut adalah milik sdr. Toyib dan tidak terdapat permasalahan. Aksi berlangsung dengan aman dan damai.

(HumasPolresJepara)

tbnewsjepara

Related Posts