Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Sepintar – pintarnya tupai melompat, suatu hari akan jatuh juga. Hal tersebut pantas diungkapkan kepada Yuhdi Alias Wahyudi (35) warga Desa Mantingan Rt. 20/06 Kec. Tahunan Kab. Jepara.
Adalah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jepara yang melakukan back up tim Resmob Polres Salatiga berhasil meringkus Yuhdi Alias Wahyudi (35) yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor.
“Pelaku (Yuhdi) tersebut sebelum menjadi salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Polres Salatiga, bahwa yang bersangkutan juga pernah tersangkut perkara pidana di wilayah Jepara” ungkap Katim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara Bripka Aries Junaedi, S.H.
Dan untuk diketahui, bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Yuhdi Alias Wahyudi (35) pada Selasa (27/02/2018) sekitar pukul 16.00 wib saat yang bersangkutan sedang menikmati fasilitas wifi di halaman Kantor Telkom Jepara.
Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, bahwa yang bersangkutan tersangkut pidana sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Humas Polres Jepara)