.Berita (News)Satreskrim

Pelaku Pembuat Dan Penyebar Konten Pornografi Ditangkap

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Penangkapan pelaku penyebar konten pornografi tersebut berawal dari laporan korban berinisial M (25) dengan nomor LP/B / 31 / III / 2018 / JATENG/RES JPR, Tanggal 05 Maret 2018.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K.,  modus operandinya adalah tersangka K (23) sakit hati karena mengetahui korban atau mantannya itu akan menikah dengan orang lain dan ia ingin menjelek-jelekkan nama korban. Maka tersangka mengambil hp korban yang dulu pernah bersetubuhan yang direkam.

Dan kemudian dengan hp milik korban, tersangka mengupload video porno tersebut ke akun facebook milik korban yang saat itu passwordnya diketahui oleh tersangka sehingga dilihat oleh beberapa orang.

Kapolres Jepara juga menghimbau kepada masyarakat yang mungkin punya akun dan berharap agar password slalu diganti supaya tidak disalahgunakan oleh orang lain.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi” pungkas Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts