
KA SPKT Polres Jepara Ipda Sri Retno Biyanti, S.H. melalui Kanit SPKT Aiptu Purnomo mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat Desa Mantingan Kec. Tahunan Kab. Jepara
“Kurang lebih pukul 08.00 Wib petugas jaga mendapat laporan melalui via telpon adanya tersangka yang diduga telah mencuri burung. Setelah petugas mendatangi TKP tersangka sudah dalam keadaan tangan dan kaki diikat oleh tali plastik dan dipukuli oleh masa selanjutnya Kanit SPKT bersama tokoh masyarakat untuk melerai masa agar tersangka dapat diamankan oleh Anggota Polres Jepara untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Pungkasnya)
(Humas Polres Jepara)