.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Sat Reskrim Amankan Dua Penjambret.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jangan berikan peluang kepada penjahat, seperti kejadian yang menimpa Sdri. Mutiara warga Kel. Panggang Kec./Kab. Jepara, Rabu (21/03/18).

Awalnya saat Sdri. Mutiara berniat untuk pergi ke Pantai Bandengan Jepara bersama dengan temannya dengan naik sepeda motor, ditengah perjalanan tepatnya di jembatan Sekembu Desa Mulyoharjo Kecamatan/Kabupaten Jepara terdapat dua orang laki – laki tidak berboncengan dengan sepeda motor menyapa

“Mbak…meh neng ndi?? (Mbak, mau kemana??)”.

Mendengar ada yang menyapa, oleh Sdri. Mutiara dan temannya menoleh kearah sumber suara namun dengan cepat dua orang laki – laki yang tidak dikenal tersebut menyambar dompet milik Sdri. Mutiara yang saat itu diletakkan di dasbor sepeda motornya.

Seketika Sdri. Mutiara dan temannya berteriak “jambreeeettt…”

Mendengar ada yang berteriak jambret Sdr. Wahyu (TNI AD) dan Sdr. Candra (Perangkat Ds. Mulyoharjo) yang saat itu sedang nongkrong di warung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan.

Melihat pelaku kedua pelaku yaitu MG warga Ds. Bandungrejo Kec. Karanganyar Kab. Demak dan AM warga Ds. Cangkring Kab. Demak masih berusia dibawah umur sehingga penanganan kasus diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jepara. Dan dari kejadian tersebut kami telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku yaitu Yamaha Bison warna Merah dan uang korban (Sdri. Mutiara) sebanyak Rp. 72.000,- (Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar barang berharga selalu diletakkan di tempat yang aman dan tersembunyi, jangan berikan peluang kepada penjahat untuk beraksi.

(Humas Polres Jepara)

 

tbnewsjepara

Related Posts