.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Sat Reskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Perjudian.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Unit Resmob Sat Reskrim Jepara berhasil membekuk para pelaku perjudian yang berlangsung di halaman belakang warung kopi turut Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Kamis (05/04/18).

Ketiga orang pelaku yang berhasil dibekuk yaitu SP (49), RS (51) dan DT (77), yang kesemuanya adalah warga Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara

Pelaku dibekuk ketika sedang bermain judi sore hari dan judi yang dimainkan berjenis judi kartu remi.

Semula tim Resmob Sat Reskrim Jepara memperoleh informasi dari warga sekitar lokasi bahwa di halaman belakang warung kopi turut Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara sering berlangsung aktifitas judi yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dan benar, bahwa di lokasi yakni di halaman belakang warung kopi turut Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara telah berlangsung aktifitas perjudian, sehingga anggota tim Resmob yang sudah berada di lokasi segera membekuk ketiga pelaku.

“Para pelaku diamankan oleh tim Resmob lantaran menggunakan uang sebagai sarana berjudi demi memperoleh keuntungan. Dan saat ini ketiga orang pelaku beserta barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 179.000,- telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna dilakukan proses penyidikan” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, S.H.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts