.Berita (News)KeamananPolsek Kedung

Polsek Kedung Kawal Sidang Tipiring Di Pengadilan Negeri Jepara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada hari Senin (23/04/2018), Kanit Sabhara Polsek Kedung Polres Jepara Ipda Ginyono, SH didampingi  saksi yaitu Brigadir Rusdiyanto, SH dan Bripda M Khafid telah melaksanakan kegiatan sidang TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Jepara.

Sidang Tipiring yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jepara merupakan hasil Operasi Tipiring di wilayah hukum Polsek Kedung sebanyak 2 (dua) orang yang melanggar Perda Kabupaten Jepara.

Hasil putusan Sidang dari 2 (dua) orang yaitu Rahmad Jumadi (49)warga Ds. Sowan Lor Rt 08 Rw 02 Kec Kedung Kab. Jepara, beserta Barang bukti 2 botol Bir putih Merk Anker dan Draft dengan putusan membayar denda Rp. 400.000,- subsider kurungan 3 hari. Dan Jemi Setiawan (22) warga Ds. Sinanggul Rt 16 Rw 04, Kec Mlonggo Kab. Jepara, beserta Barang bukti berupa 2 botol Bir putih Merk Anker dan Draft dengan putusan bebas.

Kanit Sabhara mengatakan bahwa kegiatan pemberantasan Miras oleh Jajaran Polsek akan lebih ditingkatkan karena berkomitmen untuk mewujudkan wilayah Jepara bebas penyakit masyarakat.

(Humas Polres Jepara)

 

tbnewsjepara

Related Posts