.Berita (News)KeamananPolsekPolsek TahunanSatreskrimSatuan Fungsi

Konferensi Press Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor.


Tribratanewsjateng.polri.go.id
, Jepara – “MA” Alias Kotik (38 th), warga Ds. Ngabul Kec. Tahunan, Jepara, berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jepara bersama Polsek Tahunan.
Aksinya dalam melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam di jalan raya Kolonel Sugiono Kec. Jepara Kota pada Kamis, 15 Oktober 2017 lalu membuatnya harus berhadapan dengan hukum dan sempat menjadikan dirinya sebagai DPO Kepolisian Jepara.
Namun Sabtu (5/5) kemarin, Kotik dipaksa mengakhiri pelariannya sebab sekira pkl 22.00 wib tim gabungan Resmob bersama Polsek Tahunan berhasil meringkusnya di rumahnya yang beralamatkan Desa Ngabul Kec. Tahunan, Jepara.
“Selain barang bukti sepeda motor Honda Tiger warna merah, dari tangan pelaku tim gabungan Resmob dan Polsek Tahunan juga berhasil mengamankan sepeda motor yamaha MX warna merah dan honda beat warna merah hitam yang ia gunakan dalam melancarkan aksinya bersama dua orang pelaku lainnya yakni “AP” Alias Andhika (37 th) alamat Desa Bawu Kec. Batealit, Jepara yang sudah lebih dahulu menjalani hukuman serta “BP” yang hingga saat ini menjadi buronan kami”.
Untuk saat ini pelaku “MA” Alias Kotik beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Jepara guna dilakukan proses penyidikan ungkap Kasat Reskrim AKP Suharta, S.H. saat Konferensi Press (07/05/18).
(Humas Polres Jepara)
tbnewsjepara

Related Posts