.Berita (News)BagianBagian OperasiKeamananPolsekPolsek TahunanSosial

Polres Jepara Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan Yang Berujung Damai.


Tribratanews.jateng.polri.go.id
, Jepara – Polres Jepara Polda Jateng amankan pelaksanaan ek­se­kusi tanah seluas 306 M2 dan bangunan di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (26/07/18).

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan atas dasar surat permohonan eksekusi tanggal 09 Juni 2017 dari pihak penggugat yaitu Bp. Asmirin yang beralamat di Ds. Rau Kec. Kedung Kab. Jepara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 5/Pdt.Eks/2017 kepada pihak tergugat yaitu Bp. Ma’ruf yang beralamat di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara.

Atas adanya kegiatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho S.I.K. selaku penanggungjawab keamanan dalam pelaksanaan apel kesiapan tidak menginginkan adanya bentrok masa dalam pelaksanaan eksekusi serta berpesan kepada Personil Polres Jepara untuk mengedepankan sikap dan tindakan yang humanis dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi.

Setelah melalui rangkaian kegiatan, “Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan berjalan dengan aman mengingat jalur yang akhirnya dipilih yaitu dengan jalan perdamaian dimana pihak tergugat dalam hal ini adalah Bp. Ma’ruf bersedia untuk membeli kembali tanah dan bangunan sesuai dengan keinginan dari pihak penggugat (Bp. Asmirin) ucap Kabag Ops Polres Jepara Kompol Jodi Setyo Margono, S.T., M.Sc.

Dan pemilihan jalur damai tersebut dikuatkan dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh pihak penggugat dan tergugat dengan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jepara, Polres Jepara, Advokat serta Muspika Tahunan.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts