.Berita (News)

Polres Jepara Lakukan Konferensi Pers Ungkap Kasus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jumat (21/09/18), Polres Jepara melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian tanggal 24 Mei 2018. Kemudian dari Satreskrim Polres Jepara menindaklanjuti hal tersebut dan dalam waktu yang tidak lama berhasil melakukan penangkapan, bertindak sebagai pelaku dengan inisial AS Alias Manyung dan MDP Alias Bendol serta bertindak sebagai penadah dengan inisial HPS dan AM Alias Gotut dengan barang bukti yaitu kendaraan sepeda motor.
Untuk yang selanjutnya, dari laporan dari masyarakat tanggal 05 Agustus 2018. Oleh Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku terkait dengan pencurian motor merk kawasaki ninja warna hijau, yang kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkap bahwa pelaku dengan inisial AS Alias Manyung dan MDP serta penadah dengan inisial HPS, AM Alias Gotut dan MRS Alias Iput yang juga melakukan pencurian didalam rumah berpenghuni dengan barang bukti laptop dan dua buah handphone.
“Untuk para pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tegas Wakapolres Jepara Kompol Dr. Pranandya Subiyakto, S.H.,M.Hum.
(Humas Polres Jepara)
tbnewsjepara

Related Posts