.Berita (News)

Personil Polri Wajib Sidang Dulu Sebelum Melangsungkan Pernikahan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara –  Bertempat di Ruang Aula Mapolres Jepara Polda Jawa Tengah telah dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) atas permohonan izin kawin terhadap 4 anggota Polres Jepara, pada Rabu (07/11/2018) sekira pukul 09.30 wib.

Sidang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Jepara, Kompol I Ketut Tutut, S.H., dengan didampingi oleh Iptu Agus Nurhadi dan Ipda Pribadiono serta dihadiri oleh perwakilan Bhayangkari Cabang Jepara, 3 (tiga) pasangan calon pengantin yang didampingi oleh para wali dan saksi.

Ketiga pasangan calon pengantin adalah Brigadir Eko Juni S dengan calon istri Bripda Elisa yang sama-sama personil Polres Jepara, Briptu Nita dengan calon suami, dan Bripda Amur Rifki dengan calon istri.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Jepara yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Personel Polri yang boleh mengajukan sidang BP4R adalah mereka yang telah melalui masa dinas dua tahun.

“Artinya, sebelum dua tahun tidak boleh menikah. Kalau itu dilanggar, termasuk kategori pelanggaran yang nantinya menjadi pertimbangan karier personel yang bersangkutan,” kata Kabag Sumda.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts