.Berita (News)

Hentikan Seorang Ibu, Polisi Temukan Miras Dalam Jok

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Sungguh malang nasib ibu M (44) maksud hati untuk menambah pendapatan dengan berjualan miras di lokasi hiburan orkes Dangdut D’Radja Musik tepatnya di Dk. Ngemplak RT. 01/05 Ds. Tulakan Kec. Donorojo. Kemarin (11/01/19).

Seorang ibu asal Ds. Kepuk RT. 03/07 Kec. Bangsri tersebut menjalankan aksinya dalam berjualan dengan modus pelaku melayani pembeli dengan barang (miras) disimpan dalam Jok sepeda motor miliknya, namun aksinya tersebut tertangkap tangan oleh petugas yang melakukan pengamanan dengan mendapatkan 3 Botol anggur Kolesom dan 3 Botol Arak.

Kapolsek Donorojo Polres Jepara Polda Jawa Tengah Iptu Sudi Tjipto mengatakan bahwa aksi pelaku memang sudah dipantau oleh anggota saat melakukan pengamanan orkes dangdut dan sesuai perintah pimpinan untuk menertibkan peredaran miras yang ramai akhir-akhir ini disetiap pertujukan hiburan dangdut yang bertentangan dengan peraturan Perda Kab. Jepara No. 02 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.

Tak hanya sampai disitu, Kapolsek Donorojo juga memberikan himbuan terhadap warga agar tidak mengkonsumsi miras disetiap hiburan dangdut yang membuat semua pengunjung menjadi mabuk serta terganggu kesehatannya.

“Sehingga saat melihat pertujukan dangdut penonton dalam kondisi teler. Dan hal tersebut bisa memicu perbuatan anarkis seperti pertikaian adu fisik salah paham di saat bergoyang”, pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts