.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Kapolres Jepara : Sementara Kamu Tinggal di Rutan Polres Jepara ya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam penyelenggaraan konferensi pers di Halaman Mapolres Jepara (14/01), terdapat satu kasus yang menarik perhatian, yaitu kasus pembakaran rumah dimana yang membakar rumah adalah anak dari pemilik rumah.

Diketahui bahwa pelaku berinisial AG (23 th) merupakan warga Ds. Welahan Kec. Welahan Kab. Jepara.

Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan barang bukri berupa 1 buah korek gas, 1 batang bambu, genting dan kayu dalam kondisi gosong (setelah dibakar).

Pelaku mengaku nekat membakar rumah karena pelaku yang berniat akan berangkat ke Jakarta untuk merantau, tidak diberikan uang oleh orang tuanya. Namun sebelumnya juga pelaku diketahui menggadaikan sepeda motor orang tuanya karena pelaku kalah dalam perjudian (remi).

“Dan untuk sementara pelaku AG akan menghuni rumah tahanan Polres Jepara dan kami jerat dengan Pasal 187 ayat 1 e tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum / membakar dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts