.Berita (News)KeamananPolsekSatreskrimSatuan Fungsi

Polres Jepara Juga Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam penggelaran konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Jepara di Halaman Mapolres Jepara, salah satunya dengan adanya kasus pencurian kotal amal masjid.

Diketahui pelaku berinisial EA (27 th) merupakan warga Ds. Jambu Barat Kec. Mlonggo Kab. Jepara.

Dari tangan pelaku, kami dari Polres Jepara mengamankan 1 buah kotak amal masjid, 1 buah gembok, 2 lembar uang pecahan dua ribu rupiah dan uang koin sebesar Rp. 7.200,-

Dalam konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kotak amal masjid yang diamankan sebagai barang bukti merupakan kotak amal di Masjid Al Muqorrobin Kel. Bulu Kec./Kab. Jepara yang dicuri oleh pelaku.

Dan dari pengakuan pelaku EA, dirinya mencuri kotak amal masjid Al Muqorrobin sekitar pukul 02.45 WIB atau saat masjid dalam keadaan kosong.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts