.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan FungsiSosial

6 Penggasak Counter HP Senilai 340 Juta dan 1 Penadah Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Jepara.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Diketahui bahwa ke-enam pelaku diantaranya berinisial MT (33) warga Ds. Sumberrejo Kec. Pakal Kota Surabaya (ditahan di Polres Jepara), IW (29) warga Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat (ditahan di Polres Jepara), DN (37) warga Sidoharjo (DPO), IR (32) warga Ds. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya (DPO), JK (34) warga Sumberrejo Kec. Manyar Kab. Gresik (ditahan di Polres Gresik) dan BU (27) warga Ds. Balongsari Kec. Tandes Kota Surabaya (ditahan di Polres Kediri).

Bahwa pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) pada tanggal 15 Januari 2019 di 2 lokasi diantaranya counter HP Happy Cell turut Ds. Margoyoso Kec. Kalinyamatan Kab. Jepara dan Kios Handphone V Com turut Kel. Kauman Kec./Kab. Jepara.

Saat kejadian, ke enam pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan membuka paksa rolling door counter dan kios dengan menggunakan linggis dan gunting besi.

“Menurut pengakuan, para pelaku tersebut menjual hasil kejahatannya tersebut kepada EI (49) warga Kel./Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat. Kini EI pun telah kami amankan dan ditahan Polres Jepara” jelas Kapolres Jepara Polda Jateng AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres Jepara.

“Atas tindak kejahatan tersebut, untuk ke enam pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama – lamanya 9 tahun penjara sedangkan untuk EI kami kenakan Pasal 480 karena yang bersangkutan bertindak sebagai penadah” tegas AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts