.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan FungsiSosial

“IH” Harus Mendekam di Rutan Gara – Gara Tak Terima Teman Wanitanya Bersama Laki – Laki Lain.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Berawal dari informasi teman tersangka bernama Zadit yang mengetahui bahwa Silvi (teman wanita dari tersangka) berboncengan dengan Nur Sholeh (korban), selanjutnya tersangka dengan inisial “IH” menghampiri teman wanitanya (Silvi) untuk ikut bersama dengannya, namun tidak diperbolehkan oleh Nur Sholeh.

Melihat hal tersebut, IH langsung melancarkan pukulan ke Nur Sholeh hingga menyebabkan luka lebam.

“Atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh IH (23) warga Ds. Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara kepada Nur Sholeh (18) warga Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara, kini IH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di rumah tahanan Polres Jepara Polda Jateng” jelas Kapolres Jepara Polda Jateng AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

“Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” tegas AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts