.Berita (News)Keamanan

Iming – Imingi Bisa Jadikan Model, “AS” Cabuli Gadis.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Menjadi seorang model adalah dambaan dari para remaja perempuan. Namun beda cerita saat perempuan sebut saja “”bunga (16 th)” hendak meniti karir di dunia model.

Dengan iming – iming bisa menjadikan seorang model, AS (19 th) warga Desa Kedung Leper Kec. Bangsri Kab. Jepara justru memberikan persyaratan yang kurang masuk diakal kepada bunga agar bisa menjadi seorang model.

Syarat yang diberikan AS kepada bunga untuk menjadi model adalah harus dalam kondisi masih gadis (perawan). Dan untuk mengetahui apakah bunga benar masih gadis atau tidak, maka harus dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa kemudian AS berhasil melancarkan nafsu bejatnya serta merekam aksinya dengan HP miliknya. Tidak hanya itu, ternyata rekaman tersebut digunakan untuk mengancam bunga supaya dapat bersetubuh kembali dengan bunga dilain waktu.

“Atas aksi bejat dari AS tersebut kami berhasil menyita pakaian dari korban dan HP Xiaomi Redmi Note 5A warna silver milik tersangka sebagai barang bukti. Dan untuk AS kami jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” tegas Kapolres Jepara saat gelar konferensi pers

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts