Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – “Jelang Lebaran, saatnya pelaku kejahatan bekerja” hal ini hanya isapan jempol belaka karena memang sudah terjadi di Wilayah Kab. Jepara tepatnya di Jalan Raya turut Desa Krasak Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut semalam (28/05/2019) terjadi tindak kejahatan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 368 KUHpidana tentang pemerasan.
Dilakukan oleh 2 orang remaja yaitu EH (26 th) yang merupakan warga Mijen Demak dan TM (24 Th) warga Tanjung Semarang dengan bersenjatakan senjata mainan (pistol korek) nekat todong Vani (19 th). Karena takut ditembak, korban kemudian menuruti perintah kedua pelaku dengan menyerahkan HP korban kepada pelaku.
Aksi kedua pelaku ternyata diketahui warga yang sedang melintas di lokasi kejadian, yang langsung meminta tolong warga lain dan mengamankan kedua pelaku ke Kantor Polisi dalam hal ini Polsek Pecangaan Polres Jepara Polda Jateng.
Kasat Reskrim Polres Jepara Polda Jateng AKP Mukti Wibowo, S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pemerasan di Wilayahnya dan diketahui bahwa kedua pelaku tersebut yaitu EH dan TM sempat mengaku sebagai Anggota Polisi dan melaksanakan razia serta melakukan pengancaman sambil menodongkan senjata mainan kepada korban apabila tidak memberikan barang berharga. Beruntung masyarakat sekitar lokasi bertindak cepat dengan melakukan pengroyokan kepada pelaku kejahatan.
“Kami mewakili dari Polres Jepara mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah menjadi mitra Kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Selalu kami ajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan masing – masing karena tanpa masyarakat, situasi kamtibmas niscaya tidak akan pernah tercipta” tutur AKP Mukti Wibowo, S.I.K.
(Humas Polres Jepara)