.Berita (News)

Pelaku Pembakar Motor di Jepara Diamankan Polisi

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Kasus Pembakaran motor di kelurahan Potroyudan Jepara pada bulan Mei lalu akhirnya terungkap oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H dalam konferensi pers, Kamis (27/06/2019) mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa kedua korban yakni Khairallah (47) warga berkebangsaan Irak dan Mohanad Alkharalla (47) warga berkebangsaan Inggris ini akhirnya terungkap.

Polres Jepara berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pembakaran ini. Dari 6 (enam) tersangka tersebut 3 (tiga) diantaranya adalah perempuan yakni KH (39), KW (25), R (38) dan tiga pria lainnya FR (18), S (40), dan W (20).

Para tersangka tersebut membakar motor dengan cara masuk kerumah korban yaitu tersangka S dan W, keduanya melompat pagar rumah dan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke 2 sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan langsung menyulut korek api ke arah motor.

Penangkapan tersangka dilakukan anggota Satreskrim Polres Jepara di cucian mobil milik KH yang merupakan salah satu tersangka di Nusa Indah Kelurahan Pucung Kukur Kab. Bogor bersama barang bukti KBM Toyota Avansa warna hitam yang merupakan sarana pelaku saat melaksanakan pembakaran di Potroyudan.

Tak hanya itu, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti 1 unit SPM Yamaha N Max warna putih, 1 unit SPM Suzuki Thunder, 1 unit Toyota Avansa, 1 buah korek api, 1 buah handuk dan 1 buah HP merk OPPO.

Atas kejadian kersebut para pelaku melanggar pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts