.Berita (News)KeamananPolsekPolsek KembangSosial

Polsek Kembang Polres Jepara Amankan 3 Pelaku Pengrusakan Hutan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada Sabtu dinihari (13/07/2019), Polsek Kembang Polres Jepara Polda Jateng bersama dengan petugas Perhutani Kab. Jepara melaksanakan ungkap kasus pengrusakan hutan dengan lokasi di Petak 46a Tanaman Sonokeling tahun 1988 RPH Kancilan turut Ds. Kaliaman Kec. Kembang Kab. Jepara.

Bermula dari informasi yang diperoleh Kepolisian, yang kemudian dilaksanakan kegiatan penyergapan dan penghadangan oleh Anggota Polsek Kembang Polres Jepara Polda Jateng bersama dengan Petugas Perhutani Kab. Jepara.

Kegiatan penyerhapan dan penghadapan tersebut membuahkan hasil dengan melaksanakan penangkapan pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf a, b dan c Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang berjumlah 3 orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) batang potongan pohon kayu sonokeling dengan jumlah kubikasi 1,410 meter kubik, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Grand Max Pick Up nopol K-1783-IV warna hitam tahun 2018, 1 (satu) buah gergaji potong dan 1 (satu) buah sabit.

“Mendapatkan informasi bahwa terdapat pelaku pengrusakan hutan, kemudian kami Polsek Kembang Polres Jepara bersama dengan Perhutani Kab. Jepara melakukan penyergapan dan penghadangan. Dan Alhamdulillah membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan 3 orang pelaku berikut dengan barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolsek Kembang Polres Jepara Polda Jateng” terang Kapolsek Kembang Polres Jepara Polda Jateng AKP Usman Jumaidi.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts