Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada siang tadi (Kamis, 18/07/2019) berlokasi di Aula Endra Dharmalaksana Polres Jepara telah berlangsung Sidang BP4R (Badan Pembantu, Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) Polres Jepara.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabagsumda Polres Jepara Polda Jateng Kompol I Ketut Tutut, S.H. dihadiri pula oleh Kabagops Polres Jepara Polda Jateng Kompol Parno, S.H., Kasatlantas Polres Jepara Polda Jateng, Kasatresnarkoba polres Jepara Polda Jateng, Kasat Sabhara Polres Jepara Polda Jateng, Kasatpolair Polres Jepara Polda Jateng, Kapolsek Jepara Kota, Kapolsek Bangsri, Kasiwas Polres Jepara, Kasipropam Polres Jepara, Perwakilan dari Pengurus Bhayangkari Cab. Jepara, 6 pasang Personil Polri melaksanakan sidang dan keluarga dari masing – masing pasangan dari Personil yang melaksanakan sidang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabagsumda Polres Jepara Polda Jateng Kompol I Ketut Tutut, S.H. selaku pimpinan sidang, membuka pelaksanaan Sidang BP4R yang dilanjutkan dengan memberikan nasehat bahwa pelaksanaan Sidang BP4R ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Personil Polri sebelum melangsungkan pernikahan di KUA.
“Dan khusus pada hari ini adalah hari istimewa mengingat banyaknya pasangan yang akan melangsungkan pernikahan yaitu 6 pasang, dimana pada sebelum – sebelumnya maksimal hanya 6 pasang Personil. Dan untuk diketahui bersama bahwa Personil Polri baru dapat melangsungkan pernikahan ketika sudah melewati masa dinas selama 2 tahun setelah dilantik menjadi Personil Polri” tambah Kompol I Ketut Tutut, S.H.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pengetesan masing – masing pasangan untuk mengucapkan Shalawat Nariyah dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas.
(Humas Polres Jepara)