.Berita (News)

Pelaku Curanmor Residivis Berhasil Dibekuk Polres Jepara

Tribratanewsjateng.polri.go, Jepara – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil membekuk pelaku curanmor yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Jepara akhir-akhir ini.

Pelaku residivis curanmor tersebut baru keluar dari rutan Jepara pada Januari dan Maret 2019, mereka adalah KS alias Kembu dan SK alias Gepeng yang melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci T.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat melakukan konferensi pers pagi ini (29/07/2019) di Mapolres menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci sepeda motor dengan kunci T.

Mereka beraksi pada saat sepeda motor ditinggal pemiliknya untuk bekerja di persawahan dan setelah berhasil pelaku menjual kepada orang yang telah memesan.

Pelaku melakukukan pencurian dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya dengan berboncengan dan ketika melihat dan mengetahui sasaran langsung beraksi.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada pertengahan bulan ini ketika tersangka SK mengusai motor Scoopy hasil curiannya yang akan diperjual belikan.

Kemudian anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka bersama barang bukti.

Polres Jepara mengamankan barang bukti sepeda motor dan kunci T serta uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 1.410.000,00.

Pengakuan dari tersangka ia melakukan pencurian berdasarkan kesempatan lalu dijual dan biasanya pencurian dilakukan terhadap motor yang parkir dipinggir jalan. Pelaku membutuhkan waktu 3 menit untuk beraksi.

Sampai saat ini Polres Jepara berhasil mengamankan lima tersangka yakni KR (38), SK (33), AR (40), AA (39) dan AR (28). Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts