Tribratanewsjateng.polri.go, Jepara – Pagi tadi (29/07/2019) berlokasi di Lobi Utama Mapolres Jepara telah diselenggarakaan konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kegiatan konferensi pers dilakukan oleh Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K. dengan didampingi oleh Wakapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto, S.H.,M.H., KBO Sat Reskrim Iptu Hadi Riyono dan Paursubbaghumas Bagops Polres Jepara Iptu Edi Purwanto.
Dihadapan jurnalis, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Jepara Polda Jateng telah berhasil membekuk pelaku curanmor yang akhir – akhir ini meresahkan warga Kab. Jepara. Setidaknya terdapat 5 pelaku yang berhasil diamankan yaitu KR Alias Kembu (38) warga Ds. Tunahan Kec. Keling Kab. Jepara, SK Alias Gepeng (33) warga Ds. Tengguli Kec. Mlonggo Kab. Jepara, AR Alias Plolong (40) warga Ds. Bumiharjo Kec. Keling Kab. Jepara, AA Alias Wo (39) warga Ds. Kaligarang Kec. Keling Kab. Jepara dan AR Alias Pesek Alias Kebo (28) warga Ds. Sentul Kec. Cluwak Kab. Pati.
“Dalam melancarkan aksi, kami membutuhkan waktu kurang dari 3 menit untuk dapat menjebol kunci dari sepeda motor dan setelah kami mendapatkan unit tersebut kami akan menjualnya dengan kisaran harga 3 juta sampai 3,5 juta kepada penadah dalam hal ini adalah AA Alias Wo” terang KR Alias Kembu dan SK Alias Gepeng yang merupakan residivis.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa ke 5 pelaku tersebut masih dalam 1 jaringan, dan untuk ke depan akan kami kembangkan kembali sehingga jaringan yang ada di Kab. Jepara akan seluruhnya kami ringkus. Dan dari tangan para pelaku tersebut kami berhasil menyita barang bukti 7 unit sepeda motor, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 1.410.000,- (Satu Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan kunci T sebagai alat untuk menjebol kunci sepeda motor.
“Kami dari Kepolisian Resor Jepara menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor agar membawa KTP, BPKB dan STNK sepeda motor serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polsek maupun Polres untuk langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Tahti Polres Jepara untuk diproses pengambilan barang bukti”
(Humas Polres Jepara)