.Berita (News)

Gencarkan Razia Miras, Polisi di Jepara Berhasil Sita 86 Botol Miras Dari 2 Rumah Warga

Tribratanews.poldajateng.polri.go.id, Jepara -Anggota Sabhara Polres Jepara Polda Jateng menggelar razia cipta kondisi di wilayah hukum Polres Jepara sore tadi, Rabu (7/8/2019).

Dalam razia polisi yang dilakukan oleh anggota Satsabhara Polres Jepara dengan dipimpin Kanit Patroli Ipda Mas’an bersama anggotanya menggerebek dua rumah yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Kedua rumah yang di gerebek yakni milik AS dan NR di desa Mayonglor Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Dari rumah tersebut Kanit patroli bersama anggota berhasil mengamankan sedikitnya 86 botol miras dari berbagai jenis, mulai dari anggur kolesom, anggur merah, congyang, new port maupun gingseng.

Dari puluhan miras tersebut disita dan dibawa ke Polres Jepara guna barang bukti yang nantinya akan di musnahkan secara bersamaan.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kasat Sabhara menjelaskan bahwa kegiatan razia miras itu merupakan bagian dari giat kepolisian yang di tingkatkan untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas.

Kegiatan operasi untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Jepara merupakan intruksi langsung dari pimpinan, sehingga bukan hanya Satuan Sabhara saja yang menjalankan operasi tersebut, tetapi juga seluruh jajaran Polsek.

Hal itu dilakukan sebagai langkah Polres Jepara dalam mewujudkan kondusifitas di wilayah hukum menjelang hari raya idul adha, pungkasnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts