Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Bhabinkamtibmas Desa Tunahan Kecamatan Keling Bripka Siswanto melaksanakan sambang sekaligus mensosialisasikan larangan pungutan liar di kantor desa Tunahan Keling Jepara, Jumat (9/8/2019).
Bripka Siswanto selaku Bhabinkamtibmas Polsek Keling Polres Jepara Polda Jateng megatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden.
Ia juga memberikan himbauan agar warga yang mendengar dan mengetahui kejadian adanya pungli untuk segera melapor kepada aparat Kepolisian khususnya Polsek Keling.
“Kami berharap agar perangkat desa dan juga masyarakat Desa Tunahan menjadi warga masyarakat yang peduli dengan kamtibmas. Selain masalah pungli yang menjadi penekanan agar warga masyarakat juga tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” pungkasnya.
(hms)