Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam rangka pengamanan kegiatan eksekusi tanah, puluhan Personil Polres Jepara Polda Jawa Tengah bersama dengan TNI diturunkan untuk mengamankan kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan atas surat dari Pengadilan Negeri Jepara Nomor : II / PDT .EKS / 2016 / PN.Jpa Jo.NOMOR : 27 / PDT.G /2015 / PN.Jpa Tanggal 22 Juli 2019 Tentang Objek Sengketa Surat Hak Guna Bangunan.
Berdasarkan atas surat tersebut, dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jepara dengan obyek yaitu tanah yang berlokasi di Ds. Pulodarat Kec. Pecangaan Kab. Jepara.
Dimulai dengan pelaksanaan Apel yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Jepara Polda Jawa Tengah Kompol Parno, S.H. kemudian dilakukan pembagian tugas sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin /945 /IX/PAM.3.3./2019 Tanggal 09 September 2019 Tentang Surat Perintah Pengamanan Eksekusi Pengosongan Tanah di Ds. Pulodarat Kec. Pecangaan Kab. Jepara pada Hari Selasa Tanggal 10 September 2019.
Dalam pelaksanaan Apel, Kabagops Polres Jepara Polda Jawa Tengah Kompol Parno, S.H. menyampaikan kepada personil pengamanan untuk senantiasa menjaga emosi dan lebih mengutamakan sikap humanis selama pelaksanaan eksekusi.
“Alhamdulillah sekitar pukul 13.30 WIB kegiatan eksekusi tanah di Ds. Pulodarat Kec. Pecangaan Kab. Jepara berlangsung denga aman serta kondusif” ungkap Kompol Parno, S.H. usai pelaksanaan kegiatan.
(Humas Polres Jepara)