.Berita (News)

Satlantas Polres Jepara Layani Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Difabel

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Hari gembira bagi penyandang difabel di Kabupaten Jepara. Pasalnya, para penyandang difabel tersebut mendapat pelayanan pembuatan SIM D di Satlantas Polres Jepara, Kamis (12/9/2019).

Sedikitnya 20 penyandang difabel hari ini yang mendapatkan pelayanan pembuatan SIM. Namun, untuk penyandang difabel tuli tidak bisa mendapatkan SIM D karena terbentur aturan yang ada.

Ini adalah dalam rangka HUT Polantas ke 64 tahun 2019 di Polres Jepara Polda Jateng.

Saat ditemui salah satu peyandang difabel mengaku gembira dan lega terkait pelayanan pembuatan SIM D untuknya dan rekan-rekannya. Masing-masing difabel dilayani Petugas dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, SIK., MH,. menjelaskan bahwa Pelayanan SIM D untuk difabel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 80. Aturan tersebut menjelaskan tentang kendaraan khusus modifikasi bagi difabel.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Jepara, AKP Panji Gedhe Prabawa. SH., SIK mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap dilayani terhadap difabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, bagi difabel yang lolos maka berhak mendapatkan SIM D.

“Kami sudah lama memberikan pelayanan SIM D untuk difabel dimana prosesnya melibatkan Paguyuban Difabel di Jepara. Perlakuannya sama dengan masyarakat umum, tapi khusus difabel dilakukan secara kolektif atau bersama-sama,” katanya.

Dia juga mengatakan, pelayanan pembuatan SIM D tidak hanya melihat dari sisi pemohonnya saja, tapi juga sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts