Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisal AKA (19) di desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Rabu (30/10/2019) Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, SIK., MH saat konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan dari korban yang kehilangan motor miliknya saat di lokasi pertunjukan salah satu orkes di desa Bantrung Batealit Jepara.
Saat itu korban memarkir motornya di depan rumah warga yang berjarak kurang lebih sekitar 15 m dari lokasi pertunjukan orkes berlangsung.
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan diketemukan adanya barang bukti berupa 1 unit spm merk honda beat. Dan dilakukan pengembangan anggota berhasil menangkap tersangka yakni AKA (19) di desa Pancur Mayong Jepara.
Saat ditanyai tim media tersangka AKA mengatakan bahwa ia pernah mencuri motor sebanyak 3 kali dan biasanya ia mencuri hanya menbutuhkan waktu 1 menit bisa membawa kabur motor korban.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor biasanya dengan temannnya di tempat hiburan orkes dan hasil curiannnya dijual kisaran 1.5 juta hingga 2 juta rupiah.
(hms)