.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan FungsiSosial

Satreskrim Polres Jepara Gelar Rekontruksi Atas Kasus Penganiayaan Hingga Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Siang ini (02/12/2019) berlokasi di Bendung Pecangaan turut Ds. Pecangaan Kulon Kec. Pecangaan Kab. Jepara telah berlangsung proses rekrontruksi (reka ulang) perkara Polres Jepara.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Jepara yang diwakili KBO Reskrim Iptu Dionisius, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara Ibu Muanah dan Ibu Reni, Personil Sat Sabhara Polres Jepara dan Personil Polsek Pecangaan Polres Jepara tersebut adalah merupakan reka ulang atas kasus penganiayaan bersama hingga menyebabkan korban HS Alias Unyil warga Ds. Kuanyar Kec. Mayong Kab. Jepara meninggal dunia.

Dalam pelaksanaan reka ulang yang dilaksanakan tersebut, pelaku SRA (inisial) yang merupakan warga Ds. Cepogo Kec. Kembang Kab. Jepara bersama dengan rekannya memperagakan adegan secara rinci bagaimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama – sama dengan rekannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Jepara AKBPArif Budiman, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah AKP Yusi Andi Sukmana, S.H.,M.H. menjelas bahwa pelaksanaan kegiatan reka ulang tersebut bertujuan untuk menggali fakta berdasarkan keterangan dari para tersangka dan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, melalui kegiatan reka ulang ini kami dari Polres Jepara ingin menemukan bukti baru atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban secara bersama – sama dengan rekannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts