.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan FungsiSosial

Ungkap Kasus Curat di Toko Berkah Lancar Bangsri Jepara, Pelaku Bersenjata Api Ini Diancam 9 Tahun Penjara.

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jelang Akhir Tahun 2019, Polres Jepara gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Halaman Kantor Satreskrim Polres Jepara pagi tadi (30/12/2019).

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. didampingi Kabagops Polres Jepara Kompol Parno, S.H., Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, S.H.,M.H., Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi dan Paur Subbaghumas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto menjelaskan atas ungkap kasus yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Jepara dan Jajaran.

Pada ungkap kasus curat yang terjadi pada Kamis tanggal 05 Desember 2019 di Toko Berkah Lancar turut Ds. Guyangan Kec. Bangsri Kab. Jepara, Satreskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan atas kasus yang terjadi.

“Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Jepara membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka dengan inisial AM (28) Warga Ds. Tanjung Kec. Pakis Aji Kab. Jepara. Dan dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa 18 pres rokok merk LA Light Merah, 2 pres rokok merk LA Mentol, 1 pres rokok merk LA Bold, 7 pres rokok merk Djarum Black, 3 pres rokok merk Djarum MLD, 1 pres rokok merk Nojorono Clas Mild, 5 pres rokok merk Cristal, 3 pres rokok merk Aroma Bold, 10 pres rokok merk Aroma, 4 pres rokok merk Aroma Slim, 5 dus gelas minum 250 ml dengan @ berisi 6 buah gelas minum, 1 pucuk Senjata api rakitan warna hitam,1 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 besi linggis ulir dengan panjang 11 cm, diameter 0,5 cm, 1 buah bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm, panjang gagang kayu 29 cm, 1 bor tangan bergagang kayu panjang mata bor 10 cm, panjang gagang kayu 18 cm, 1 buah bor tangan terbuat dari besi berbentuk T panjang 20,5 cm, 1 buah tatah terbuat dari besi panjang 20,1 cm, lebar 0,4 cm, 1 buah kunci ring 6,7 terbuat dari besi panjang 20,8 cm, 1 tas pinggang bertuliskan supreme warna hitam, 1 tas slempang merk deger warna abu-abu, 2 buah karung sak warna putih dan 1 buah sepeda motor merk Honda Supra X, warna hitam, Nopol : K-4637-WL, Noka : MH1KEV81X2K218940, Nosin : KEV8E1219102” terang Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

“Dan untuk selanjutnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara” tegas AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts