Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Rabu siang (04/03/2020) Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jateng menggelar konferensi pers di halaman Mapolres dalam ungkap kasus hasil Ops Antik Candi 2020.
Operasi Antik Candi 2020 telah berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 10 Februari hingga 29 Februari 2020. Di jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus 6 pelaku.
Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan 6 (enam) pelaku tindak pidana narkotika yang terdiri dari 2 (dua) orang pemakai dan 4 (empat) orang sebagai pengedar yang semuanya ditangkap di wilayah hukum Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto, SH dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto menjelaskan bahwa dari keenam tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba semuanya diringkus di wilayah hukum Polres Jepara.
“Enam tersangka terdiri dari dua pemakai sekaligus bandar dan empat orang sebagai pengedar”, kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Jepara menjelaskan bahwa dari keenam pelaku tersebut Polres Jepara berhasil mengamankan barang bukti sedikitnya 15 gram sabu-sabu.
“Kita tetap menghimbau masyarakat agar sadar bahaya dan dampak narkotika. Personil kepolisian jumlahnya terbatas. Informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi, pengedar, ataupun keberadaan bandar narkoba sangat dibutuhkan. Kerjasama dan keperdulian publik merupakan salah satu kunci keberhasilan pemberantasan narkotika”, harap Kapolres.
(hms)