Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Polisi menggerebek sabung ayam di Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Dari pengrebekan tersebut Polres Jepara mengamankan 11 orang.
Penggerebekan dilakukan bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan sabung ayam. Kemudian anggota melakukan penggrebekan ke lokasi tersebut, Jumat sore (27/03/2020).
Dalam penggrebekan yang dilakukan tim gabungan dari Satreskrim dan Satsabhara Polres Jepara diamankan sedikitnya sebelas orang yang akan melakukan sabung ayam, selain itu juga berhasil diamankan karpet, pembatas arena aduan, sangkar ayam, kerudung ayam, dan tigabelas ekor ayam aduan.
Selanjutnya kesebelas orang beserta sarana yang diduga akan dipergunakan untuk judi sabung ayam dibawa ke Mapolres Jepara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait penggrebekan beberapa lokasi sabung ayam di Kabupaten Jepara, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH menyatakan akan terus menindak tegas praktek judi sabung ayam di wilayahnya.
Jepara harus bersih dari berbagai penyakit masyarakat, seperti judi sabung ayam ini,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Jepara.
Ia juga mengimbau agar masyarakat jangan ada yang mencoba ikut judi sabung ayam. Karena polisi tidak tinggal diam, dan akan menindak tegas setiap perjudian sabung ayam dilakukan.
“Apabila masyarakat mengetahui sabung ayam di daerahnya masing-masing segera melaporkan ke Polisi. Selain itu kami akan menindak tegas kepada masyarakat yang kedapatan melakukan judi sabung ayam,” pungkasnya.
(hms)