Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo
Polres Jepara, menggelar apel kesiapan Ops Kontijensi Aman Nusa II penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Pimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H bertempat di Lapangan Endra Dharmalaksana Polres Jepara, Rabu (22/04/2020).
Apel Kontijensi Operasi Aman Nusa II-2020 yaitu Penanggulangan Penyebaran virus
corona Covid-19, Dalam rangka penanganan Covid-19 (virus corona).
Dalam tugas pokoknya Polres Jepara beserta Dandim 0719 Jepara Letkol arm Suharyanto, S.
Sos beserta anggota, Ketua DPRD Kab. Jepara H. Imam Zusdi Ghozali. S.H, Ass I Pemda Jepara Bpk. Abdul Syukur, S.H.,
M.H, Para Kabag, Kasat, Kasi Polres Jepara, Kapolsek Jajaran Polres Jepara dan
Seluruh anggota Polri Polres Jepara, Kepala Dinas Perhubungan Jepara Deni Hendarko,
dan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jepara Sholeh Sudarsono dalam rangka
penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Majalengka dengan mengedepankan langkah
pencegahan penanggulangan serta penegakan hukum.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto,
S.H., S.I.K., M.H mengatakan ” Apel kontijensi ini terkait peningkatan status siaga darurat
menjadi tanggap darurat bencana dalam rangka penanggulangan virus Covid 19 yang
semakin bertambah luas penyebarannya dari status OTG, ODP, PDP dan yang
meninggal karena Covid 19, maka perlu diadakan Apel Kontijensi ini yang
bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya situasi merah 2 dan 3, Saat ini Kab.
Jepara berada di situasi merah 1 yakni terdapat 2 rumah sakit rujukan, apabila
kedua rumah sakit tersebut penuh maka akan disiapkan tempat perawatan pasien
lagi yaitu di UNDIP Jepara dan BLK Pecangaan apabila masih tidak muat maka akan
dibuat tempat lagi di kediaman Bupati Jepara, Situasi merah 2 yakni tingkat
kriminalitas meningkat, terjadinya kelangkaan sembako, pabrik – pabrik tutup,
pengangguran semakin banyak terjadi dan terjadinya penjarahan di toko – toko
yang ada di Kab. Jepara maka diperlukan penjagaan di toko – toko tersebut, dan Situasi
merah 3 apabila di tempat – tempat kota tetangga terjadi kelangkaaan
sembako, imigrasi masyarakat dari luar kota yang akan menjarah ke kota lain
(penjarahan ke luar kota) maka perlu dibuat posko terpadu di perbatasan antar
kota”.
“Dengan adanya kegiatan ini kita bisa menanggulangi adanya tingkat kerawanan akibat efek dari virus corona ini dan semoga Virus Corona secepatnya dapat lenyap di muka bumi ini”, tutup Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.