.Berita (News)

Polres Jepara Gelar Apel Kontijensi Aman Nusa II, Penanggulangan Pencegahan Virus Covid-19 di Jepara

Tribratanewsjateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo

 Polres Jepara, menggelar apel kesiapan Ops Kontijensi Aman Nusa II penanganan Covid-19 (Virus Corona) di Pimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H bertempat di Lapangan Endra Dharmalaksana Polres Jepara, Rabu (22/04/2020).


Apel Kontijensi Operasi Aman Nusa II-2020 yaitu Penanggulangan Penyebaran virus corona Covid-19, Dalam rangka penanganan Covid-19 (virus corona).
Dalam tugas pokoknya Polres Jepara beserta  Dandim 0719 Jepara Letkol arm Suharyanto, S. Sos beserta anggota, Ketua DPRD Kab. Jepara H. Imam Zusdi Ghozali. S.H,  Ass I Pemda Jepara Bpk. Abdul Syukur, S.H., M.H, Para Kabag, Kasat, Kasi Polres Jepara, Kapolsek Jajaran Polres Jepara dan Seluruh anggota Polri Polres Jepara,  Kepala Dinas Perhubungan Jepara Deni Hendarko, dan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jepara Sholeh Sudarsono dalam rangka penanganan Covid-19 diwilayah Kabupaten Majalengka dengan mengedepankan langkah pencegahan penanggulangan serta penegakan hukum.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan ” Apel kontijensi ini terkait peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana dalam rangka penanggulangan virus Covid 19 yang semakin bertambah luas penyebarannya dari status OTG, ODP, PDP dan yang meninggal karena Covid 19, maka perlu diadakan Apel Kontijensi ini yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya situasi merah 2 dan 3, Saat ini Kab. Jepara berada di situasi merah 1 yakni terdapat 2 rumah sakit rujukan, apabila kedua rumah sakit tersebut penuh maka akan disiapkan tempat perawatan pasien lagi yaitu di UNDIP Jepara dan BLK Pecangaan apabila masih tidak muat maka akan dibuat tempat lagi di kediaman Bupati Jepara, Situasi merah 2 yakni tingkat kriminalitas meningkat, terjadinya kelangkaan sembako, pabrik – pabrik tutup, pengangguran semakin banyak terjadi dan terjadinya penjarahan di toko – toko yang ada di Kab. Jepara maka diperlukan penjagaan di toko – toko tersebut, dan Situasi merah 3 apabila di tempat –  tempat kota tetangga terjadi kelangkaaan sembako, imigrasi masyarakat dari luar kota yang akan menjarah ke kota lain (penjarahan ke luar kota) maka perlu dibuat posko terpadu di perbatasan antar kota”.

“Dengan adanya kegiatan ini kita bisa menanggulangi adanya tingkat kerawanan akibat efek dari virus corona ini dan semoga Virus Corona secepatnya dapat lenyap di muka bumi ini”, tutup Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.

tbnewsjepara

Related Posts