Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Jepara dibawah pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H selaku Kapolres Jepara.
Salah satunya yaitu dengan meningkatkan pelayanan publik dalam bidang penerbitan SKCK, Satuan Intelkam Polres Jepara di bawah pimpinan IPTU Adhi Purnomo memberikan lembar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada 160 pemohon SKCK secara random yang datang Mapolres Jepara.
Survey kepuasan masyarakat tersebut menggunakan pengisian secara online yang telah diberikan oleh Petugas yang berisi sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017.
Untuk jenis survey kepuasan masyarakat dalam bentuk manual ini meliputi beberapa pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
5. Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penaganan Pengaduan
Untuk total keseluruhan Indek Kepuasan Masyarakat terhitung bulan Juni 2020 dengan nilai IKM (Nilai Interval Konversi IKM) sebesar 98,53 sehingga dapat dikatakan Kinerja Unit Pelayanan dan Mutu Pelayanan “A” pada unit pelayanan SKCK adalah “SANGAT BAIK” dan sesuai seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pengguna layanan di Polres Jepara selama ini.
Mutu Pelayanan :
A (Sangat Baik): 88,31 – 100,00
B (Baik): 76,61 – 88,30
C (Kurang Baik): 65,00 – 76,60
D (Tidak Baik): 25,00 – 64,99