.Berita (News)

Pelaku Pencurian Kambing di Keling Jepara Berhasil Diringkus Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Polsek Keling Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang telah melarikan diri sejak 3 minggu yang lalu.

Pelaku berhasil diamankan yakni E (47) warga desa Bucu, kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian kambing di desa Damarwulan Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

Kapolsek Keling Iptu Hadi Riyono, SH mengatakan, dalam penangkapan pelaku, setelah polisi mendapatkan informasi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kandang tersangka E.

“Dalam penggeledahan polisi mengamankan mobil avansa yang digunakan pelaku mencuri kambing dan satu ekor kambing hasil curian” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020).

Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan tersangka pernah mencuri kambing pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.45 WIB di kandang milik Ngadinah warga Ds. Damarwulan Kec. Keling Kab. Jepara dan diangkut menggunakan mobil Avanza.

Pencurian dilakukan saat situasi rumah dan kandang kambing milik Korban aman dan tidak ada seorangpun sehingga tersangka langsung naik dan masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu kandang dan tersangka mengambil/mencuri seekor kambing pejantan dan memasukkan ke dalam mobil Avanza yang kemudian dibawa kabur.

Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi yang melanggar pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts