Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Petugas gabungan Polsek Mayong Polres Jepara Polda Jateng bersama Koramil dan Satpol PP di Mayong bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi Penerapan Protokol Kesehatan, Rabu malam (25/11/2020).
Dalam razia tersebut, warga terjaring razia masker yang dilaksanakan petugas gabungan di wilayah hukum Polsek Mayong.
Kapolsek Mayong AKP Aliet Alphard menginformasikan bahwa warga yang terjaring razia itu rata-rata tidak memakai masker.
Petugas pun langsung memberikan sanksi karena kedapatan tidak mengenakan masker dengan push up maupun teguran lisan, sedikitnya terdapat 14 pelanggar dalam operasi malam tadi.
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si menuturkan bahwa masih banyaknya warga yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut.
“Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang protokol kesehatan harus diterapkan setiap saat, apalagi saat sedang keluar rumah”, tuturnya.
Karenanya, pihaknya berjanji tidak akan berhenti mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(hms)