Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pleton Siaga Polres Jepara tetap melaksanakan patroli ke lokasi wisata dalam rangka pemantauan pelaksanaan penutupan sementara wisata sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Jepara, Sabtu (02/01/2021).
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si melalui Kabagsumda Polres Jepara KOMPOL Karman S.H yang memimpin patroli mengatakan bahwa sudah ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Jepara tentang penutupan Kawasan objek wisata diwilayah Kabupaten Jepara.
Berdasar surat edaran hal tersebut, lanjut Kabagsumda Polres Jepara KOMPOL Karman S.H bahwa akan dilakukan patroli ke lokasi-lokasi wisata tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan surat edaran dari Pemkab yaitu tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 untuk mengatisipasi adanya pengelola ataupun masyarakat yang masih tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah tersebut.
“ Polisi akan patroli ke tempat wisata untuk mengecek apakah sudah dilakukan penutupan sesuai instruksi Pemkab Jepara atau tidak, apabila melanggar tentunya akan diberi tindakan “ kata Kabag Sumda.
(hms)







