.Berita (News)

Hadiri Rapat Koordinasi, Kapolres Jepara Berpesan Selalu Jaga Keamanan dan Ketertiban

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si hadiri rapat koordinasi pembahasan permasalahan bangunan untuk tempat ibadah gereja/ GITJ di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Rapat Koordinasi dilaksanakan di ruang rapat pemda Kabupaten Jepara, Senin (04/01/2021).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Bupati Jepara H Dian Kristiandi, S. Sos, Ketua DPRD Kab. Jepara Haizul Mahfudz, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Ketua FKUB Provinsi Jateng Bambang Pujiyanto, Bakesbangpol Prov. Jateng dan Kesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara, Kemenag Jepara Drs. Ali Arifin, Ketua FKUB Kab. Jepara Dr. Mashudi, M.Ag, Camat Kembang Drs. Sutana, Petinggi Dermolo ibu Riyati, Pendeta Theofilus Tumijan, Pdt. David dan juga Perwakilan warga desa Dermolo.

Bupati Jepara dalam sambutannya menuturkan bahwa pada rakor hari ini jumlah peserta terbatas harapan semua bisa terselesaikan dengan benar, arif dan bijaksana dalam penyelesaian permasalahan yang sudah berlangsung lama 18 tahun.

Dalam konteks ini persoalan yang sebenarnya bisa dipahami secara final namun senantiasa berkembang di setiap tahun, oleh karena itu pada hari ini dilaksanakan rakor semoga bisa menghasilkan rekomendasi terkait keputusan yang bisa berikan rasa gotong royong, kesejukan dan kebersamaan sosial di masyarakat.

Kondisi yang mana saudara kami nasrani khususnya memiliki pandangan dimana dalam proses pengambilan keputusan terkesan tidak memihak, namun harus dipahami semua melalui proses yang diatur dalam perundang-undangan.

Permasalahan ini sejak 2002 sampai 2020 sudah berjalan 18 tahun sehingga diharapkan dengan rakor ini bisa diselesaikan dan tidak ada lagi persoalan terkait tempat ibadah yang ada di Dermolo.

Sementara itu Kapolres Jepara menyampaikan, keamanan dan ketertiban di suatu wilayah merupakan hal paling utama, intinya kita harus jaga jangan sampai kita egois dan mementingkan diri sendiri.

Terkait pendirian tempat ibadah sudah ada ketentuan dan persyaratannya silahkan dikomunikasikan dengan baik sehingga permasalahan bisa terselesaikan.

“Apabila hal tersebut tidak tercapai bisa ke pengadilan, dan hasil pengadilan harus diikuti semua pihak”, paparnya.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts