.Berita (News)Headline

Dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, Polres Jepara Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Mobil

 

Polres Jepara – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara meringkus pelaku spesialis penggasak mobil tahun 1990 an. Sejauh ini, mereka tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Jepara tapi juga lintas daerah.

Kawanan pelaku pencurian spesialis mobil tersebut terdiri dari dua orang yakni MF (43) warga Ds. Sadang Kec. Jekulo, Kab. Kudus dan AD (35) warga Ds. Jepangpakis Kec. Jati, Kab. Kudus.

Mereka diringkus unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, dengan bermodal rekaman CCTV dan kecepatan informasi kepada Tim Resmob Polres Jepara yang sedang bertugas di wilayah hukum Polres Pati.

Dalam keterangan konferensi pers pagi ini (21/01/2021), Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si menginformasikan bahwa para pelaku dengan mengendarai KBM Daihatsu SIGRA melakukan pencurian di beberapa lokasi termasuk diantaranya di wilayah hukum Polres Jepara.

Dalam pelaksanaanya para pelaku menggunakan kunci leter T untuk membuka paksa pintu kendaraan Kijang Super tersebut. Setelah berhasil terbuka pelaku memasukkan kunci leter T ke dalam lubang kunci secara paksa sampai posisi ON dan langsung membawa kendaraan hasil pencurian tersebut ke rumah pelaku, yang beralamat di Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tahunan mendapat laporan tentang adanya tindak pidana Curanmor KBM Toyota Kijang, selanjutnya Unit Reskrim berusaha melakukan pencarian KBM tersebut bersama Tim Resmob Polres Jepara dan dibantu Tim Jatanras Polda Jateng, akhirnya dengan bermodal rekaman CCTV di salah satu lokasi dan kecepatan informasi kepada Tim Resmob Jepara yang sedang bertugas, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi KBM Daihatsu SIGRA warna Hitam yang identik dengan rekaman CCTV, akhirnya Tim Resmob berupaya melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa kunci leter T, atas temuan tersebut Tim Resmob menginterogasi Pelaku dan akhirnya mengaku bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian KBM Jenis Toyota Kijang di beberapa Lokasi di Jepara dan Kudus.

Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian mobil, yang mana mereka merupakan residivis tindak kejahatan pencurian dan mereka juga melakukan tindak pidana pencurian ini 13 kali dan tidak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Karena perbuatannya mereka para pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana karena seorang residivis juga dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts